Begitu sampai di lokasi, dengan pengawalan ketat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mereka langsung menggarap lahan ter sebut. Bahkan, di kabarkan sempat terjadi pemukulan terhadap suami Saminah bernama Sahri yang di duga kuat dilakukan salah satu peserta penguasaan lahan tersebut Aparat desa sempat melaporkan Saminah karena menguasai lahan yang masa sewa nya sudah habis.
Saminah pun dilaporkan ke kepolisian. Walhasil, proses hukum lahan tersebut dimenangkan Saminah. Dalam sidang yang dipimpin hakim Made Sutrisna tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa kasus Saminah memang di anggap memenuhi unsur dakwaan. Hanya saja, hakim menganggap kasus Saminah bukan merupakan perbuatan pidana. ”Sehingga, tidak tepat kalau kasus ini dibawa ke ranah pidana,’’ kata Made Sutrisna kala itu.
Berdasar keterangan dalam persidangan, Saminah menguasai lahan 1,5 hektare di Dusun Gunungsari, Desa Sumbergondo, itu karena dia merasa menyewa. Oleh karena itu, pihak yang merasa memiliki sertifikat lahan tersebut, dalam hal ini Pemerintah Desa Bumiharjo, tidak boleh semena- mena menguasai lahan tersebut dengan alasan masa sewa sudah habis. (radar)