Reskrim Ungkap Kasus Pencabulan
BANYUWANGI – Sabu-sabu (SS) tam paknya masih menjadi primadona bagi pecandu narkoba. Bahkan, para pemakai dan pengedarnya kini sudah merambah kalangan juru mudi kendaraan alias sopir. Itu diper lihatkan Satnarkoba Polres Banyuwangi yang meringkus empat orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai zat psikotropika tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan di Hotel Srono Indah malam kemarin. Di tempat tersebut polisi meringkus dua orang, yakni Bayu Yanwar, 26, warga Dusun Kaliboyo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Purwoharjo, dan Andi Suharto, 33, warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
Keduanya digerebek di salah satu kamar saat menggelar pesta sabu-sabu. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu 0,33 gram dan alat nyabu. Berdasar pengakuan Andi, barang itu diperoleh dari kenalannya bernama Rully Nurdianto.
Satu paket sabu dibeli seharga Rp 500 ribu. Tidak ingin kecolongan, polisi langsung mengembangkan kasus itu. Setelah menyusun strategi, akhirnya polisi bisa melacak keberadaan nama yang disebut Andi Suharto itu.
Dengan petunjuk dua pelaku yang sudah ditangkap tersebut, polisi bisa meringkus dua pelaku lain, yakni Rully Nurdianto, 37, dan Heri Iswanto, 43. Keduanya tercatat sebagai warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
Keduanya diringkus dengan barang bukti lima paket sabu seberat 1,47 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu kepada Andi Suharto. Polisi kini masih melacak keberadaan pemasok sabu ke Heri Iswanto. Untuk pengembangan lebih lanjut, keempat pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Banyuwangi.
“Mereka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang tentang nar kotika. Ancamannya minimal empat tahun penjara,” beber AKP Agung Setyo Budi, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi. Yang cukup mengelus dada, tiga pelaku di antaranya berprofesi sebagai sopir.
Mereka adalah Bayu Yanwar, Andi Suharto, dan Rully Nurdiantoro. Ketiganya berdalih menggunakan sabu untuk meningkatkan stamina dan daya tahan tubuh dalam melakoni pekerjaannya. Sementara itu, kasus kekerasan seksual di Banyuwangi mendapat warning merah dari aparat kepolisian.
Setidaknya itu tecermin dari hasil ungkap kepolisian terhadap kasus asusila. Sedikitnya ada empat kasus yang berhasil diungkap Korps Bhayangkara dalam perkara kekerasan seksual dalam tempo waktu sepekan. Menilik pelakunya, kebanyakan mereka cukup mengenal korban.
Di antara pelaku ada yang bernama Mohamad Asep, 18, Dusun/Dusun Karangharjo, Kecamatan Glenmore. Dia diamankan lantaran diduga membawa kabur dan mencabuli kekasihnya sendiriyang masih di bawah umur. “Kebanyakan korban sudah kenal pelaku. Pelaku rata-rata berusia muda dan ada juga yang sudah lanjut,” beber AKP Stevie Arnold Rampengan, Kasatreskrim Polres Banyuwangi, kemarin.
Kedekatan dan saling mengenal itu pula yang akhirnya membuat Samin Sugiharto 46, warga Dusun Sumberjambe, Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, mendekam di bui. Dia diduga menjadi penyebab anak tirinya yang kini mengandung hasil perbuatan cabulnya.
Selain itu, juga ada Rabon, 58, Dusun Grajagan, Desa Grajagan, Purwoharjo, dan Joko Susanto, 23, Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Bangorejo, yang diduga mencabuli anak di bawah umur. Modus yang digunakan pelaku beragam.
Ada yang disertai ancaman. Ada pula pelaku yang memberikan iming-iming dengan membelikan baju dan uang untuk mengelabui pelaku. Bahkan, di Bangorejo, korbannya sempat diajak pesta miras kemudian dicabuli.
“Kasus ini membuat orang tua harus lebih waspada. Sebab, pencabulan biasanya dilakukan oleh orang dekat dan sangat dikenal,” pesannya. (radar)