Usul itu ternyata ditolak kebanyakan peserta konfercab. Banyak alasan yang disampaikan peserta atas penolakannya. “Gelar sarjana tidak menjamin keberhasilan memimpin organisasi,” kata salah satu peserta dari Glenmore. Perdebatan panas kembali terjadi saat membahas Pasal 27 ayat 3. Dalam draf yang ada, bakal calon (balon) bisa maju dalam pemilihan bila mendapat dukungan 150 suara. “Saya usul dukungan bagi calon yang akan maju dalam pemilihan ini didukung 250 suara,” sebut Ketua Rais Syuriah MWC NU Genteng, KH. Arsyad. Usul 250 suara bagi balon yang akan mengikuti pemilihan tersebut mendapat banyak dukungan. Akhirnya, Guntur Al Badri sebagai pimpinan sidang harus mengubah draf. “Calon bisa maju harus didukung 250 suara,” katanya sambil mengetuk palu. (radar)