Kepala Disperindagtam Hery Cahyo menyebut, hampir semua penambangan pasir di Kabupaten Banyuwangi tidak memiliki izin alias ilegal. Namun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas pelanggaran tersebut. “Bidang pertambangan ini masih baru, stafnya juga masih dua,” katanya. Hingga saat ini, lanjut Hary, pihaknya Tambang Pasir Wajib Direklamasi tidak memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Sehingga, pihaknya belum bisa menangani bila ada pelanggaran dalam pertambangan pasir. “Ini kondisi yang ada di dinas,” bebernya.
Kasi penyidik dan penindakan Satpol PP Banyuwangi, Ripa’i menyampaikan, selama ini pihaknya telah banyak menutup AGUS BAIHAQI/RaBa HEARING: Camat Siliragung, Didik Suharsono, memberikan penjelasan saat dengar pendapat terkait tambang pasir di DPRD Banyuwangi kemarin. penambangan pasir tidak berizin. Hanya, di antara yang ditutup itu ternyata ada yang buka lagi. “Kita pernah menutup lokasi penambangan pasir ilegal, ternyata lokasi itu milik oknum kepala desa,” sebutnya. Data yang ada, lanjut Ripa’i, hampir semua lokasi penambangan pasir tidak memiliki izin.
Hingga saat ini, sudah puluhan titik penambangan pasir sudah ditutup. “Pagi kita tutup, malamnya sudah beroperasi lagi,” Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Zaenal Arifin Salam, mengapresiasi kinerja Satpol PP Banyuwangi yang telah menutup penambangan pasir. Hanya saja, hal itu harus berkoordinasi dengan aparat kepolisian. “Biar tidak salah melangkah,” pintanya. Arifin mengaku kecewa dengan sejumlah pengusaha penambangan pasir yang dianggap tidak memiliki kepedulian terhadap keseimbangan lingkungan. Bekas galian tambang pasir dibiarkan hingga menjadi kubangan yang dalam. “Bekas penambangan pasir itu wajib direklamasi,” ujarnya. (radar)