Selain Sanito, polisi juga mencokok Nur Hafi d, 50, warga Dusun Sukomukti, Desa Kebaman, Kecamatan Srono. Nur Hafi d ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut membantu Sanito dalam memperdayai korban. Diperoleh keterangan, modus operandi yang dijalankan Sanito adalah menakut-nakuti korban terkait kepemilikan sebuah keris. Kepada korban, Sanito membeberkan bahwa keris itu akan menimbulkan petaka. Tidak tanggung-tanggung, roh dalam keris tersebut akan meminta tumbal tujuh nyawa.
Nah, agar bisa terbebas dari ancaman itu, Sanito meminta agar korban melakukan berbagai ritual gaib. Dalam ritual itu, korban diminta menyerahkan sejumlah uang tunai. Dana tersebut sebagai biaya ritual. Aksi Sanito berjalan mulus. Dia berhasil mendapatkan mobil Mitsubishi L 300 bernopol P 9812 ZN. Buku Pedoman Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil warna hitam itu juga berhasil didapat pelaku.
Kapolsek Srono AKP Jodana Gunadi melalui Kanitreskrim Bripka Sunarto menjelaskan, ada dua pelaku yang ditahan dalam kasus penipuan itu. ‘’Satu pelaku adalah kakak kandung korban. Dia juga ikut menakutnakuti korban,’’ ungkap Jodana di markasnya kemarin. Aksi penipuan yang dilakukan Sanito berlangsung awal 2012. Namun, baru terkuak setelah korban melapor kepada polisi. ‘’Ternyata semua janji-janji pelaku fiktif dan tidak pernah terwujud,’’ katanya.
Selama ini korban bekerja di Papua. Dia sering pulang untuk mengikuti ritual. ‘’Kadang-kadang korban juga transfer uang kepada saudaranya dan diminta diserahkan kepada pelaku,’’ paparnya. Dalam pemeriksaan terkuak bahwa korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 112 juta. ‘’Kerugian itu termasuk mobil senilai Rp 60 juta,’’ kata kapolsek kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi. Kedua pelaku tidak banyak komentar terkait kasus yang membelitnya. Hanya saja, Nur Hafi d mengatakan, masalah itu akan dia hadapi. ‘’Ya biarlah, nanti juga selesai,’’ katanya enteng. (radar)