Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

16 Batang Kayu Jati Ilegal Diamankan di Banyuwangi, Satu Orang Ditangkap

16-batang-kayu-jati-ilegal-diamankan-di-banyuwangi,-satu-orang-ditangkap
16 Batang Kayu Jati Ilegal Diamankan di Banyuwangi, Satu Orang Ditangkap
Sebanyak 16 Batang Kayu Jati Ilegal Berhasil Diamankan Oleh Petugas Pada Minggu (6/7/2025)./Foto : Jaenudin Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Sebanyak 16 batang kayu jati ilegal berhasil diamankan oleh petugas Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan di Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Penemuan tersebut terjadi di sebuah pekarangan kosong pada Minggu (6/7/2025). Petugas Polsek Purwoharjo bersama Polhutmob langsung mengamankan barang bukti tersebut.

Komandan Regu Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Icuk Setyo, menyebutkan pihaknya juga menangkap satu orang yang diduga sebagai pemilik kayu jati ilegal tersebut.

“Pemilik kayu jati ilegal mengaku tidak memiliki dokumen resmi,” ujarnya.

Tersangka berinisial MW (52), warga Desa Bulurejo, saat ini sudah diamankan di Polsek Purwoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk saat ini pemilik kayu diamankan di Polsek Purwoharjo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Icuk.

Selanjutnya, seluruh kayu ilegal tersebut diamankan di Tempat Penitipan Kayu (TPK) Gaul. Dari hasil penyidikan sementara, kayu-kayu tersebut diketahui berasal dari kawasan hutan produksi di RPH Gaul, BKPH Karetan, wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berlanjut. “Satu orang diamankan dan saat ini menjalani penyidikan di Polsek Purwoharjo,” pungkas Icuk.