Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

54 Batang Kayu Jati Ilegal Ditemukan di Lahan Kosong Banyuwangi

54-batang-kayu-jati-ilegal-ditemukan-di-lahan-kosong-banyuwangi
54 Batang Kayu Jati Ilegal Ditemukan di Lahan Kosong Banyuwangi
Petugas Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan kembali mengungkap temuan kayu jati ilegal di sebuah lahan kosong di Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Jawa Timur. Foto : Jaenuddin Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Petugas Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan kembali mengungkap temuan kayu jati ilegal di sebuah lahan kosong di Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Jawa Timur.

Sebanyak 54 batang kayu jati tanpa dokumen resmi itu ditemukan pada Rabu (6/7/2025).

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Admaja, mengatakan penemuan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi, petugas segera menuju lokasi.

“Kami mendapatkan aduan dari masyarakat terkait adanya penemuan kayu jati ilegal,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Tempat Penitipan Kayu (TPK) Ringintelu untuk diamankan.

“Semua barang bukti sebanyak 54 batang kayu jati ilegal itu sudah kami amankan,” paparnya.

Dari hasil penelusuran, kayu jati ilegal tersebut diduga berasal dari Petak 49b, RPH Senepo Utara, BKPH Pesanggaran, KPH Banyuwangi Selatan.

Dalam kasus ini, petugas belum menemukan pelaku dan masih berkoordinasi dengan Polsek Siliragung.

“Masih kami lakukan pengembangan dan memeriksa saksi-saksi,” tambah Wahyu.

Perhutani juga berkomitmen meningkatkan patroli rutin untuk mencegah terulangnya kasus serupa, mengingat aktivitas ilegal ini dapat menimbulkan kerugian negara. (DIN/Redaksi)