Banyuwangihits.id – Anggota DPR RI Dapil III Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra, sayangkan larangan takbir keliling dan battle sound oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomer 501 Tahun 2024, Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Masyarakat Menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah Tahun 2024 di Kabupaten Banyuwangi.
“Saya menyayangkan larangan tersebut. Seharusnya bukan larangan tapi pengaturan dalam takbir keliling dan battle sound agar tidak menggangu dan merugikan orang lain,” ucap Ir. H. Sumail Abdullah , Senin (08/04/24).
Ir. H. Sumail Abdullah memperjelas kembali, gema takbir merupakan cara umat islam dalam menyambut hari kemenangan setelah menjalani ibadah dibulan puasa ramadhan. Hal tersbeut juga dapat dilakukan di tempat ibadah atau takbir keliling, dengan catatan tidak merugikan orang lain.
“Seharusnya Pemda Kabupaten Banyuwangi memberikan pangaturan bukan larangan. Terlebih ini diujung ramadhan dengan ekspresi kegembiraan menyambut kemenangan oleh masyarakat. Kecuali kegembiraan itu merugikan orang lain atau menimbulkan korban,” kata pria yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyuwangi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…