
Banyuwangihits.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi musnahkan sejumlah barang bukti dari 29 perkara, Selasa (15/08/23).
Prosesi pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi, Suhardjono dengan didampingi jajaran Kepala Seksi (Kasi) dan instansi terkait lainnya.
Suhardjono mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan yakni 9 perkara narkotika, 10 perkara kesehatan, 4 perkara perjudian, 2 perkara penganiayaan, 2 perkara UU Darurat, serta perkara pencurian dan pengerusakan.
Dari sejumlah perkara tersebut, setidaknya ada 40,25 gram narkotika jenis sabu, 3.155 butir pil trihexyphenidyl, 51 butir dextro, 1 unit senpi dan senapan angin, dan 140 barang lainnya. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara di tahun 2022 dan sebagian tahun 2023,” ujar Kajari Banyuwangi.
Suhardjono mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan upaya percepatan penanganan terhadap barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana. Sekaligus dalam rangka menyambut HUT RI ke-78,” ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…