
Indonesiahits.id – Diberlakukan mulai Februari 2024, turis asing yang masuk ke Bali akan dikenakan pungutan sebesar Rp150 ribu.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, biaya masuk tersebut bersifat wajib.
“Bulai Februari 2024,” kata Pemayun saat dihubungi Rabu (23/08/23).
Pemayun menjelaskan, biaya masuk sebesar Rp150 ribu akan dipungut melalui seluruh pintu masuk Bali, terutama di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Meski demikian, tata cara pembayaran pungutan tersebut masih dikaji dan akan dimasukkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
“Artinya sebelum mereka tiba di Bali dan sampai tiba di Bali (sudah bayar pungutan Rp150 ribu), di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan di samping pelabuhan-pelabuhan yang ada orang asingnya di Pelabuhan Benoa,” jelas Pemayun.
Pemerintah Provinsi Bali akan menyosialisasikan aturan baru tersebut kepada para turis asing.
“Kami berharap semua komponen, terutama pariwisata membantu menginformasikan biaya masuk itu,” ungkap Pemayun.
Diketahui, wacana pungutan kepada wisatawan asing tersebut sempat dibicarakan Gubernur Bali I Wayan Koster. Koster mengatakan, pungutan biaya masuk berlaku bagi seluruh turis asing yang masuk ke Bali, baik langsung dari luar negeri maupun secara tidak langsung melalui melalui daerah lain. (Redaksi)