
Banyuwangihits.id – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang belakangan menjadi perhatian Kapolri, Senin (03/07/23).
TPPO dilakukan dengan modus mempekerjakan korban di luar negeri dengan gaji besar.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menyebutkan, satu orang terduga pelaku yang diamankan berinisial IK asal Banyuwangi. Kasus berawal dari laporan masyarakat karena merasa ditipu oleh IK dengan berperan sebagai jasa yang memberangkatkan korban.
Pelaku meyakinkan korban dengan iming-iming bisa bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi. Namun saat korban berangkat ke negara penempatan, ternyata tidak sesuai harapan.
“Korban justru mendapatkan perlakuan tidak nyaman di sana. Setelah beberapa bulan bekerja korban memutuskan kembali ke Indonesia, karena merasa dibohongi lalu melaporkan kejadian ini ke polisi,” terang Kompol Agus saat ditemui jurnalis Banyuwangihits.id di kantornya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…