Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bukan dari Perhutani Banyuwangi Utara, 75 Persen Pengamanan Kayu Jati Diduga Ilegal oleh Waka ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Milik Siapa?

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Puluhan Glondong Kayu Jati Diduga Ilegal akan Diamankan Waka ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan di Pekarangan Rumah Warga Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Rabu 01 Febuari 2023. (Foto : Jaenudin/Banyuwangihits.id)

BANYUWANGIHITS.ID – Ketua LMDH Rimba Mulya Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur sampaikan, kurang lebih 75 persen pengamanan kayu jati yang diduga ilegal oleh Waka Administratur (ADM) Perhutani Banyuwangi Selatan, di Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, pada Rabu (01/02/23), bukan dari KPH Banyuwangi Utara.

“Iya pak dari wilayah kami sembilan glondong. Kalau sisanya tidak tau dari mana, Karena kayu wilayah Banyuwangi Utara kelas kayunya pak, tidak seperti itu, “ kata Ketua LMDH Rimba Mulya Sidowangi Sulis, Senin (06/02/23).

Sementara itu, sebelumnya Waka ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan saat dikonfirmasi mengklaim bahwa 41 glondong kayu jati yang diamankan di TPK Gaul Grajagan, dari TKP Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo merupakan kayu jati dalam kawasan (wilayah perhutani).

“Ya Perhutani, ya pokoknya dari dalam kawasan berasal dari kayu JPP,” jawab Waka ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Muchlisin Sabarna, saat dikonfirmasi Jurnalis Banyuwangihits.id, Sabtu (04/02/23).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…

source