Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Buron 2 Tahun, Pelaku Ilegal Logging Dibekuk Polisi di Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Banyuwangi, tvOnenews.com – Dua tahun buron, Sunarto (50) pelaku pencurian kayu berhasil diamankan. Pelaku diringkus Tim Resmob Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi di rumahnya Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Aksi pencurian ini dilakukan tahun 2021. Ada tiga komplotan yang beraksi. Dari tiga pelaku, satu diantaranya bernama Misman sudah divonis hukuman 1 tahun 8 bulan. 

“Dua lagi sempat buron. Salah satunya Sunarto ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Sobarna Praja.

Dua tahun buron, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan Sunarto. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus pelaku.  

“Jadi, masih ada DPO satu lagi,” tegasnya. 

Dalam kasus ini, Sunarto berperan sebagai pengangkut kayu curian. Ada tiga kawasan hutan milik Perhutani yang dijarah. Masing-masing, RPH Benelan Lor, RPH Pulau Merah dan RPH Silirbaru. 

“Aksi Sunarto dilakukan bersama satu orang tersangka yang masih DPO tersebut,” katanya.

Halaman Selanjutnya :

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit kendaraan truk dan 150 batang kayu jati berbagai ukuran. Nilainya sekitar Rp80 juta. 

source