Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Delapan Batang Kayu Jati Diduga Ilegal di Kecamatan Bangorejo, Diamankan Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Barang Bukti Berupa Kayu Jati Diduga Ilegal Diamankan oleh Polhutmob KPH Banyuwangi, Rabu (07/06)

 

Banyuwangihits.id – Polisi Hutan Mobil Kesatuan Pengelolaan Hutan (Polhutmob KPH) Banyuwangi Selatan menemukan tumpukan kayu jati yang diduga ilegal, saat berpatroli di wilayah Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Rabu (07/06/23).

 

Komandan Regu (Danru) Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan, Hadi saat dikonfirmasi Jurnalis Banyuwangihits membenarkan temuan tersebut.

 

“Benar. Kami telah mengamankan  kayu jati di luar kawasan masuk wilayah administratif di Dusun Ringintelu RT 02 RW 02, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo,” ujar Hadi.

 

Setelah itu, pihak Polhutmob KPH Banyuwangi menghubungi anggota Polsek Bangorejo guna olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

Penemuan kayu jati tersebut terjadi pada Hari Selasa (06/06/23) sekitar pukul 07.00 WIB. kayu diduga berasal dari kawasan hutan Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Senepo Utara Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Pesanggaran, Banyuwangi, ditemukan di pekarangan kosong.

 

“Barang bukti berupa kayu jati yang diamankan dengan total delapan batang atau sebanyak satu koma enol empat meter kubik, ” kata Hadi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…

source