Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Diancam Tak Dikasih Uang, Anak Tiri di Banyuwangi Dicabuli Ayahnya hingga 3 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Banyuwangi, tvOnenews.com – Seorang ayah tiri, SY (42) nekad mencabuli anak tirinya. Aksi bejat itu dilakukan mulai tahun 2020 hingga 2022, sekitar tiga tahun. Mirisnya, tindakan itu dilakukan dengan ancaman. Korban diancam tak diberikan uang jajan.

Ayah tiri bejat itu berasal dari Kecamatan Giri, Banyuwangi. Tindakan keji itu pertama kali dilakukan ketika pelaku membesuk korban yang tinggal di pondok pesantren (ponpes) di Situbondo.

Kala itu, pelaku menyerahkan uang ke korban. Namun, bertemunya di rumah kerabat. Saat itulah, pelaku gelap mata, pelaku merayu korban. Awalnya, korban menolak. Korban yang masih berusia 16 tahun tak berkutik ketika pelaku mengeluarkan ancaman.

“Jadi, modusnya pelaku mengancam tidak memberikan biaya hidup,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Rabu (25/1) siang.

Aksi pertama berhasil, pelaku ketagihan. Saat korban pulang liburan dari ponpes, pelaku kembali berulah. Dengan ancaman, pelaku memperkosa korban. Perbuatan itu dilakukan ketika ibu kandung korban keluar rumah. Tak kuat diperlakukan tak senonoh, korban akhirnya bercerita ke kakak kandungnya.

Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Polresta Banyuwangi. Polisi yang mengantongi cukup bukti kemudian mengamankan pelaku.

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang  RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

source