Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Hukum  

Dicekoki Miras, Gadis Bawah Umur di Banyuwangi Disetubuhi Teman Prianya

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Pemuda banyuwangi perkosa teman setelah mencekokinya miras. Foto : nusadaily.com

Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Banyuwangi. Bunga (nama samaran) harus kehilangan kesuciannya setelah disetubuhi FF (20) warga Kecamatan Kalipuro, lelaki yang baru ia kenal.

Sebelum disetubuhi, korban dibuat ‘teler’ terlebih dahulu oleh tersangka dengan mencekokinya minuman keras. Alhasil, FF yang berstatus pengangguran ini harus mendekam di balik jeruji tahanan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini bermula ketika FF diajak temannya untuk menemui korban.

“Pada tanggal 15 Mei 2021, sekitar pukul 18.30 WIB Sabtu malam, tersangka diajak keluar oleh temannya untuk menemui mantannya (korban). Dalam pertemuan inilah tersangka berkenalan dengan korban,” kata Kapolresta Arman, saat pers rilis, Selasa 25 Mei 2021.

Ketiganya kemudian malam mingguan di seputar Kota Banyuwangi hingga Minggu dini hari. Sekitar pukul 01.00 WIB, mereka menuju sebuah Barbershop untuk pesta minuman keras.

“Saat korban mabuk inilah, tersangka FF melancarkan aksi bejatnya dan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur,” terang Arman.

Puas menggagahi korban, tersangka lantas mengajaknya agar pulang ke rumah. Namun, korban menolak karena takut dimarahi orang tuanya. Akhirnya korban minta diantarkan ke rumah temannya dan menginap di sana.

Korban yang tak kunjung pulang membuat orang tuanya khawatir. Mereka pun berinisiatif melapor ke Mapolsek Kalipuro untuk mencari keberadaan putrinya.

Polisi langsung bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menemukan korban. Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah disetubuhi tersangka usai dicekoki minuman keras.

“Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka, dan mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu potong kaos lengan pendek warna hitam, satu potong Cardigan panjang warna biru dongker, satu potong celana panjang kain warna abu – abu, satu potong kain lap motif kotak warna merah putih, satu unit motor Vario,” ujar Arman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FF kini harus mendekam di balik jeruji tahanan. Ia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Kita jerat Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Maksimal 15 tahun penjara,” tegas Arman. (ozi/lna)

Sumber : https://nusadaily.com/regional/dicekoki-miras-gadis-bawah-umur-di-banyuwangi-disetubuhi-teman-prianya.html

Exit mobile version