
BANYUWANGIHITS.ID – Seorang warga Banyuwangi, BS (40), mengalami kerugian sebesar 60 juta rupiah setelah mobil miliknya digadaikan tanpa izin oleh penyewa. Kejadian ini bermula pada Sabtu (16/11/2024) sekitar pukul 07.30 WIB, saat BS dihubungi oleh tersangka ABS, warga Siliragung, Kabupaten Banyuwangi.
ABS menanyakan kepada BS apakah bersedia menyewakan mobil miliknya. Setelah berdiskusi, keduanya sepakat untuk bertemu langsung di rumah ABS di Dusun Tegalwagah. Dalam pertemuan itu, disepakati mobil Honda CRV warna hitam tahun 2002 dengan nomor polisi P 1547 WM disewakan selama satu minggu, mulai 17 November hingga 23 November 2024, dengan harga sewa Rp 1.950.000. ABS membayar uang muka sebesar 1 juta rupiah sedangkan sisa pembayaran 950.000 dijanjikan akan dilunasi saat mobil dikembalikan.
Namun, pada tanggal 24 November 2024, ketika BS menghubungi ABS untuk meminta pengembalian mobil, tersangka malah meminta perpanjangan sewa selama satu hari lagi. Tanpa sepengetahuan dan seizin BS, pelaku kemudian menggadaikan mobil tersebut seharga 30 juta rupiah. Akibat perbuatan itu, BS mengalami kerugian hingga 60 juta jupiah.
“Awalnya korban percaya karena sudah kenal lingkungan sekitar. Korban tidak menyangka bahwa mobilnya digadaikan,” terang Kapolsek Siliragung, AKP Yaman Adinata.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Siliragung berhasil menangkap ABS pada Sabtu (26/04/2025). Kapolsek Siliragung, AKP Yaman Adinata, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka sudah kami amankan. Saat ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 telah kami identifikasi,” ujar AKP Yaman Adinata.
Saat ini, pelaku telah berhasil diamankan dan mendekam dipenjara untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.