
Banyuwangihits.id – Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil menangkap tersangka diduga jual beli narkoba di halaman parkir Indomaret Jl. Banterang, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (27/07/23).
Ungkap kasus tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Rendik Tribawanto melalui Kanit KBO Narkoba Polresta Banyuwangi Iptu Agus Suhartono.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul lima sore,” ujar Iptu Agus saat ditemui Jurnalis Banyuwangihits di kantornya.
Iptu Agus mengungkapkan, tersangka bernisial MRS (22), warga Dusun Krajan RT 01 RW 01, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
“MRS diamankan karena diduga menyimpan, menguasai dan menjadi perantara jual beli narkotika,” tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 3,47 gram, serta 218 butir pil trihexyphenidyl yang disimpan tersangka di dalam tas pinggang dan diletakkan di jok sepeda motor.
Saat diinterogasi, MRS mengaku mendapat barang tersebut dari GN. Setelah diberi langsung oleh GN, MRS berencana untuk menjualnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…