Banyuwangihits.id – Kuasa hukum terdakwah Trio Pejuang Pakel sampaikan, pihaknya bersama terdakwah sepakat ajukan eksepsi. Usai mengikuti siding perdana pembacaan dakwahan di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu (14/06/23).
“Kami sepakat dengan para terdakwah minggu depan akan mengajukan eksepsi atau keberatan, ” jawab Kuasa hukum Terdakwah Ahmad Rifai.
Langkah pengajuan eksepsi dipilih kuasa hukum dan terdakwah, lantaran dakwahan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di depan Hakim, Kuasa Hukum, dan Terdakwah, ada beberapa kelemahan.
Namun kelemahan tersebut tidak diungkapkan oleh kuasa hukum, karena masih dalam kelengkapan administrasi.
“Kelemahanya apa, kami belulm bisa sampaikan sekarang. Kami akan proses dan Rabu depan kami akan bacakan, ” ucap Lawyer yang akrab disapa Tedjo.
Perlu diketahui, dalam sidang perdana perkara penyebaran berita bohong ada tiga terdakwah yakni Kepala Desa pakel Mulyadi, dua kepala Dusun Suwarno dan Untung, serta Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Suara Blambangan (Forsuba) Abdillah Rafsanjani.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…