RADAR BANYUWANGI – Alih fungsi lahan oleh pemegang hak guna usaha (HGU) di Banyuwangi mendapat sorotan tajam dari DPRD setempat.
Dalam rapat yang digelar pada Jumat (16/3), para anggota dewan merencanakan turun langsung ke 35 pemegang HGU di kabupaten the Sunrise of Java ini.
Jika saat turun lapangan ditemukan pemegang HGU mengubah jenis tanaman sehingga tidak sesuai izin yang dimiliki, maka dewan akan memberikan peringatan tegas.
Baca Juga: Anggota Propam Polda Bali Ditemukan Meninggal Dunia di Dasar Jembatan Tukad Bankung: Tinggalkan Wasiat, Isinya Begini
Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi Emy Wahyuni Dwi Lestari mengatakan bahwa saat ini terdapat 35 pemegang HGU di wilayah Banyuwangi. Salah satunya yaitu Perkebunan Kalibendo.
Emy menuturkan, pihak perkebunan tersebut telah menerima peringatan berulang kali terkait alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan.
”Kalibendo ini sering diperingatkan. Katanya masih proses menanami kembali karena bibitnya belum ada. Ini kan alasan klise sebenarnya,” ujarnya, Minggu (16/3).
Baca Juga: Anggota Propam Polda Bali Ditemukan Meninggal Dunia di Dasar Jembatan Tukad Bankung: Tinggalkan Wasiat, Isinya Begini
Emy menyebut, banyak kelompok tani sekitar perkebunan yang mengeluhkan banyak hal. Seperti penurunan debit air mengingat sawah garapan para petani berada di hilir Perkebunan Kalibendo.
Belum lagi keluhan atas kerusakan sawah akibat banjir yang bercampur lumpur saat hujan deras mengguyur hulu sungai.
Meskipun pihak perkebunan mengklaim sedang dalam proses penanaman kembali, kekhawatiran tetap muncul mengenai pemegang HGU lainnya yang mungkin melakukan pelanggaran serupa.
Emy mengatakan bahwa beberapa lahan HGU diketahui telah ditanami komoditas seperti cabai dan jagung yang tidak sesuai dengan izin.
Baca Juga: Drama di Negeri Sendiri, Piastri Gagal Menang di Australia Gara-Gara Kesalahan Fatal
”Kami khawatir akan merembet ke pemegang HGU lainnya. Kami tidak ingin hal serupa terjadi di tempat lain. Di Kalibaru dan Glenmore juga telah masuk laporan bahwa terjadi alih fungsi lahan,” akunya.
Page 2
Emy mengatakan, alih fungsi lahan tersebut dapat menyebabkan banjir saat hujan tiba. Akibatnya, kerusakan infrastruktur, termasuk jembatan roboh dan jalan rusak sering terjadi.
Berdasar rapor tiga tahunan, banyak pemilik HGU yang memiliki nilai rendah.
Bahkan, imbuh Emy, beberapa di antaranya dinilai sudah membahayakan.
Baca Juga: Polres Jembrana Bali Gagalkan Penyelundupan 6 Ekor Penyu Hijau dari Pantai Gilimanuk: 1 Ekor sudah Dipotong dan Disimpan dalam Kulkas
”Nilainya ada yang 4 bahkan 1, sudah garis merah ini. Kalau terjadi hujan sangat rawan banjir dan merugikan semuanya. Selain merugikan masyarakat, juga merusak fasilitas pemerintah yang sudah dibangun,” jelasnya.
Emy menegaskan bahwa situasi ini tidak boleh dibiarkan berlanjut.
Maka, dewan mendesak pemegang HGU untuk segera mengembalikan standar vegetasi sesuai izin yang diberikan.
Dia juga mendesak seluruh pemegang HGU memastikan pengelolaan lahan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Baca Juga: Nyaris Comeback Epik, Verstappen Gagal Rebut Kemenangan di Australia
”Kami minta vegetasi harus dikembalikan tahun ini. Setelah ini kami akan turun langsung ke semua pemilik HGU untuk cek secara langsung,” tegasnya.
Kepala BPN Banyuwangi Machfoed Effendi menegaskan bahwa perubahan alih fungsi lahan, dalam hal ini perkebunan, bisa dilakukan dengan catatan perubahan tersebut harus sesuai regulasi dan izin dari Pemkab Banyuwangi.
Prosesnya pun cukup ketat dengan mempertimbangkan banyak hal.
”Proses perubahan komoditas tanaman pokok menjadi tanaman hortikultura harus ada izin, namun sejauh ini tidak ada perubahan,” tegasnya. (cw4/sgt/c1)
Page 3
RADAR BANYUWANGI – Alih fungsi lahan oleh pemegang hak guna usaha (HGU) di Banyuwangi mendapat sorotan tajam dari DPRD setempat.
Dalam rapat yang digelar pada Jumat (16/3), para anggota dewan merencanakan turun langsung ke 35 pemegang HGU di kabupaten the Sunrise of Java ini.
Jika saat turun lapangan ditemukan pemegang HGU mengubah jenis tanaman sehingga tidak sesuai izin yang dimiliki, maka dewan akan memberikan peringatan tegas.
Baca Juga: Anggota Propam Polda Bali Ditemukan Meninggal Dunia di Dasar Jembatan Tukad Bankung: Tinggalkan Wasiat, Isinya Begini
Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi Emy Wahyuni Dwi Lestari mengatakan bahwa saat ini terdapat 35 pemegang HGU di wilayah Banyuwangi. Salah satunya yaitu Perkebunan Kalibendo.
Emy menuturkan, pihak perkebunan tersebut telah menerima peringatan berulang kali terkait alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan.
”Kalibendo ini sering diperingatkan. Katanya masih proses menanami kembali karena bibitnya belum ada. Ini kan alasan klise sebenarnya,” ujarnya, Minggu (16/3).
Baca Juga: Anggota Propam Polda Bali Ditemukan Meninggal Dunia di Dasar Jembatan Tukad Bankung: Tinggalkan Wasiat, Isinya Begini
Emy menyebut, banyak kelompok tani sekitar perkebunan yang mengeluhkan banyak hal. Seperti penurunan debit air mengingat sawah garapan para petani berada di hilir Perkebunan Kalibendo.
Belum lagi keluhan atas kerusakan sawah akibat banjir yang bercampur lumpur saat hujan deras mengguyur hulu sungai.
Meskipun pihak perkebunan mengklaim sedang dalam proses penanaman kembali, kekhawatiran tetap muncul mengenai pemegang HGU lainnya yang mungkin melakukan pelanggaran serupa.
Emy mengatakan bahwa beberapa lahan HGU diketahui telah ditanami komoditas seperti cabai dan jagung yang tidak sesuai dengan izin.
Baca Juga: Drama di Negeri Sendiri, Piastri Gagal Menang di Australia Gara-Gara Kesalahan Fatal
”Kami khawatir akan merembet ke pemegang HGU lainnya. Kami tidak ingin hal serupa terjadi di tempat lain. Di Kalibaru dan Glenmore juga telah masuk laporan bahwa terjadi alih fungsi lahan,” akunya.