BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, Banyuwangi, berhasil menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana ilegal logging pada Rabu (11/9). Kedua pelaku, Joko Purnomo alias Gofur (48) dan Nanang Eko Triyanto (43), ditangkap di rumah masing-masing setelah petugas mendapatkan informasi terkait penyimpanan kayu jati tanpa dokumen resmi.
Penangkapan ini terjadi setelah petugas Polsek Purwoharjo bersama KRPH Curahjati melakukan patroli bersama di wilayah Dusun Bulusari, Desa Grajagan. Berdasarkan informasi yang diterima, mereka kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan kayu jati hasil pembalakan liar. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan 61 batang kayu jati dengan total volume 5,280 meter kubik yang tidak dilengkapi surat sah hasil hutan.
Kapolsek Purwoharjo, Iptu Edy Wahono, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Dua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti kayu jati yang disimpan tanpa dokumen resmi. Kami akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…