
Banyuwangihits.id – Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil amankan tersangka diduga produksi serta jual beli pil koplo di Lingkungan Rowo RT 02 RW 01, Desa Pakis, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (22/07/23).
Peristiwa tersebut disampaikan KBO Narkoba Polresta Banyuwangi Iptu Agus Suhartono.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul tiga sore,” ujarnya saat ditemui Jurnalis Banyuwangihits di kantornya.
Iptu Agus mengungkapkan, tersangka bernama SH (28) warga Lingkungan Rowo RT 02 RW 01, Desa Pakis, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.
“SH ditangkap karena diduga dengan sengaja memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin Perizinan Berusaha atau dengan sengaja menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” terang Iptu Agus.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 1060 butir pil trihexyphenidyl (trex) dan 1015 butir pil dextroamphetamine yang tersimpan di dalam jok sepeda motor tersangka.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…