The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

There are changes, Following are working hours of Public Services of the Banyuwangi Regency Government during the month of Ramadan 2025 – Tribunjatim.com

there are changes,-Next-hours-Jam-Work-Service-Public-Pemkab-Banyuwangi-As Lama-Month-Ramadan-2025-–-tribunjatim.com
There are changes, Following are working hours of Public Services of the Banyuwangi Regency Government during the month of Ramadan 2025 – Tribunjatim.com

Show: Thursday, 27 February 2025 19:19 WIB

zoom-insee photo There are changes, Following are working hours of Public Services of the Banyuwangi Regency Government during the month of Ramadan 2025

Tribune Jatim Network/Aflahul Abidin

PELAYANAN PUBLIKPelayanan publik di Pemkab Banyuwangi. Pemkab mengatur jadwal pelayanan selama bulan Ramadan 2025, Thursday (27/2/2025).

Journalist Report Tribune Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI Selama bulan suci Ramadan 1446 Hijri, Pemkab Banyuwangi akan melakukan penyesuaian jam kerja dan pelayanan publik.

Perubahan jam kerja dan pelayanan publik tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 000.8.3/344/429.034/2025 tentang Jam Kerja Bulan Ramadan 1446 H.

“Penyesuaian jam kerja ini dilakukan agar kinerja dan layanan publik berjalan lebih efektif selama bulan Ramadan,” kata Asisten Administrasi dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi, Choiril Ustadi, Thursday (27/2/2025).

Perubahan jam kerja dan pelayanan publik dalam surat edaran tersebut yakni untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerjanya berubah sebagai berikut:

Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB.

Jumat pukul 07.00-15.00 WIB.

Tetap ada jam istirahat. Senin-Kamis jam 12.00-12.30 , Jumat pukul 11.30-13.00,terang Ustadi.

Sementara pada instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerjanya berlaku sebagai berikut:

Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 WIB.

Jumat pukul 07.30-11.00 WIB.

Sabtu pukul 08.00-13.00 WIB.

Read too: DPRD Kota Malang Lakukan Mitigasi Dampak Efisiensi Anggaran, Pastikan Pelayanan Publik Tak Terganggu

“Otomatis, jam pelayanan publik di lingkungan pemkab juga menyesuaikan. Seperti layanan di kantor pemkab, kantor kecamatan dan layanan di Mal Pelayanan Publik juga akan menyesuaikan dengan jam tersebut,” kata Ustadi.

Untuk jadwal enam hari kerja tidak ada jam istirahat, karena layanan dilakukan secara bergantian,” he added.

Sedangkan untuk layanan puskesmas, jam layananannya mengikuti jam kerja PNS yang masuk enam hari kerja.

“Hanya saja untuk loket pendaftaran akan ditutup satu jam lebih cepat dari jam kerja untuk memberikan kesempatan menyelesaikan pelayanan dan administrasi,” pungkas Ustadi.