
Banyuwangi hits.id – Unit Reskrim Polsek Pesanggaran berhasil tangkap seorang diduga jual beli pil koplo di Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi Regency, Monday (14/08/23).
Kapolsek Pesanggaran Iptu Lita Kurniawan mengatakan, tersangka bernisial RM (21) residents of Dusun Krajan RT 03 RW 02, Pesanggaran Village, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi Regency.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul setengah sembilan malam di kediaman saudara EAS yang berlokasi di tepi jalan raya Desa Pesanggaran,” ungkap Iptu Lita saat ditemui Jurnalis Banyuwangi hits di kantornya, Tuesday (15/08/23).
Iptu Lita menjelaskan, kronologi bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran pil trihexyphenidyl (koplo pill) di wilayah Kecamatan Pesanggaran.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami menggelar operasi Tumpas Narkoba Semeru Tahun 2023,” katanya.
Saat kegiatan operasi, anggota Polsek Pesanggaran kembali mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli pil koplo dan tramadol di salah satu rumah warga.
Read more on the next page…