Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polsek Tegaldlimo Amankan Dua Warga yang Diduga Simpan Kayu Ilegal Senilai 11,3 Juta Rupiah

polsek-tegaldlimo-amankan-dua-warga-yang-diduga-simpan-kayu-ilegal-senilai-11,3-juta-rupiah
Polsek Tegaldlimo Amankan Dua Warga yang Diduga Simpan Kayu Ilegal Senilai 11,3 Juta Rupiah
54 Batang Kayu Saat Diamankan Petugas dan Polsek Tegaldlimo. Foto : Jaenuddin Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo bersama anggota Polisi Kehutanan Mobil (Polmob) dari Perhutani berhasil mengungkap kasus kepemilikan kayu hutan tanpa dokumen resmi di Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Minggu (22/06).

Dua orang warga, yakni Sugiyo (55) dan Baidil Ansori (53), diamankan petugas setelah didapati menyimpan 54 batang kayu jati dengan total volume sekitar 4,43 meter kubik tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

Kapolsek Tegaldlimo, IPTU Sadimun, S.H., mengungkap bahwa saat diminta surat dan dokumen pendukung, kedua orang tersebut tidak bisa menunjukkannya.

“Kedua terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen sah atas kepemilikan kayu jati yang mereka simpan. Barang bukti telah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Sadimun dalam keterangannya.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga kepada petugas Perhutani yang sedang bertugas. Usai mendapat laporan, petugas segera menuju rumah Baidil yang digunakan untuk menyimpan kayu-kayu tersebut.

Baca juga :  Miris, Diguyur Hujan Deras Rumah Warga di Singojuruh Roboh

“Setelah kami cek di lokasi, benar ditemukan tumpukan kayu jati. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui kayu tersebut milik mereka dan mengaku membelinya dari seseorang bernama Poniman,” tambah Iptu Sadimun.

Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan. Keduanya juga mengakui tidak memiliki dokumen resmi terkait asal-usul kayu. Atas kejadian ini, Perhutani Banyuwangi mengalami kerugian sekitar 11,3 Juta Rupiah.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga telah menyita seluruh barang bukti berupa kayu jati dari berbagai ukuran dan melakukan interogasi kepada para saksi untuk pendalaman kasus lebih lanjut. (DIN/SUC)