The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Four Typical Banyuwangi Culinary Officially Registered as Traditional Knowledge

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

ID TEXT – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah secara resmi mencatat empat kuliner khas Banyuwangi, East Java, sebagai bagian dari inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK).

Keempat kuliner tersebut, yaitu sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut, sekarang diakui sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Bumi Blambangan.

On 27 November 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mengeluarkan surat pencatatan inventarisasi KIK pengetahuan tradisional ini kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Banyuwangi Regent, Ipuk Fiestiandani, menyambut kabar ini dengan sukacita, mengatakan bahwa secara hukum, keempat kuliner ini dapat diakui sebagai asli dari Banyuwangi.

“Ini cukup menggembirakan, empat makanan khas Banyuwangi, sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut secara hukum sudah jelas makanan ini berasal dari Banyuwangi, Bumi Blambangan kita tercinta," said Banyuwangi Regent Ipuk Fiestiandani, Tuesday (28/11/2023).

Read Also: Sejarah Aroma Terapi, Ternyata Dulu Digunakan Sebagai Parfum Mayat

Ipuk menjelaskan bahwa KIK merupakan langkah pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, serta untuk mencegah pembajakan atau pencurian KIK Indonesia oleh pihak asing.

This year, Banyuwangi mengajukan sembilan kuliner tradisional asli ke Kemenkumham. Of these, empat kuliner telah berhasil tercatat, sementara lima lainnya masih dalam proses, seperti pecel rawon, Rojak Soto, tahu walik, bagiak, dan pindang koyong.

Ipuk berharap agar semua proses ini segera diselesaikan, mencapai kepastian hukum untuk kelima kuliner tersebut, sebagai upaya untuk menjaga warisan leluhur.

Selain mengajukan kekayaan intelektual komunal, Ipuk juga mendorong masyarakat untuk mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadi mereka.

Pendaftaran ini tidak hanya memberikan jaminan hukum, tetapi juga jaminan ekonomi, karena sertifikat hak cipta dapat dijadikan jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan.

Ipuk menekankan bahwa sosialisasi terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pelaku UMKM, dalam mendaftarkan hak cipta mereka. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga memberikan fasilitasi dan pendampingan selama proses pengajuan.

At the moment, total pengurusan hak kekayaan intelektual yang telah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mencapai 144, termasuk pengurusan merk dagang.

Pemkab Banyuwangi juga aktif dalam menjaga tradisi dan budaya leluhur dengan menggelar berbagai agenda, seperti Festival Banyuwangi Kuliner yang rutin mengangkat masakan khas daerah.

source