Journalist Report East Java Tribune Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Kebijakan pelarangan kendaraan over dimension overload alias ODOL di Kabupaten Banyuwangi masih terkendala banyaknya dump truck yang belum dinormalisasi.
Data Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi mencatat, lebih dari separuh unit dump truck yang beroperasi di Banyuwangi masih dalam bentuk modifikasi.
Modifikasi yang dimaksud membuat kendaraan besar itu bisa memuat lebih banyak angkutan.
Ini yang membuat dump truck tersebut masuk dalam kategori ODOL.
“Total dump truck in Banyuwangi 1.171 unit. Yang sudah normalisasi 473 unit. The rest 698 unit masih belum. Itu data dari tim pengujian kami,” kata Plt Kabid Angkutan Dishub Banyuwangi Tanto Sujono, Friday (13/1/2023).
Dump truck, oleh Dishub Banyuwangi, dikategorikan sebagai angkutan material.
Read too: Warga Curiga Mobil Plat Merah di Probolinggo Terus Menyala, Digrebek Rupanya Anak Kadis yang Keluar
Sasaran lain kendaraan ODOL adalah angkutan logistik.
Untuk angkutan logistik, menurut Tanto, relatif tak ada kendala dalam penerapan zero ODOL.
Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan para pemilik kendaraan angkutan logistik.
Read too: Pengemudi Fortuner Kabur usai Tabrak Pasutri di Banyuwangi, Bilang Ikut ke RSUD Ternyata Nihil
“Intinya mereka siap mendukung program zero ODOL,” he continued.
They, lanjut Tanto, juga sepakat soal aturan kendaraan berukuran lebih dari lebar 2,5 meter dan tinggi 4,2 meter dilarang masuk ke pelabuhan penyeberangan.
Dishub telah bekerja sama dengan kepolisian setempat untuk menertibkan dan menindak kendaraan ODOL.
Besides that, he said, kendaraan yang tak sesuai standar juga tak akan lolos dalam uji kir.