The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Mui Banyuwangi prohibits the use of sound horeg to build a ramadan during Ramadan – Tribunjatim.com

Mui-Banyuwangi-lung-use-use-horeg-to-develop-the-romance-ramad-–-tribunjatim.com
Mui Banyuwangi prohibits the use of sound horeg to build a ramadan during Ramadan – Tribunjatim.com

Show: Friday, 28 February 2025 09:29 WIB

zoom-insee photo Mui Banyuwangi prohibits the use of sound horeg to build a ramadan during Ramadan

Kolase Tribun Jatim Network dan KOMPAS.com

LARANGAN SOUND HOREGIlustrasi sound horeg dilarang digunakan untuk bangunkan sahur saat Ramadan oleh MUI Banyuwangi

Journalist Report Tribune Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Indonesian Council of Ulama (MUI) Kabupaten Banyuwangi melarang masyarakat agar tak menggunakan sound horeg untuk membangunkan sahur selama Ramadan 2025.

Otherwise, MUI mengajak masyarakat untuk mengisi Ramadan dengan hal-hal yang berfaidah dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Ramadan ini harus kita hiasi dengan ibadah dan hal-hal yang bermanfaat. Jangan kotori bulan yang suci ini dengan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah dan mengganggu ketertiban umum,” terang Ketua Umum MUI Banyuwangi KH. Muhaimin Asymuni, Friday (28/2/2025).

According to him, sound horeg Ini memiliki suara yang memekakkan telinga. Apalagi sound tersebut lebih sering dibawa keliling saat masyarakat masih istirahat.

Read too: Tentukan Awal Ramadan, PWNU Jatim akan Gelar Rukyatul Hilal di 35 Titik Jumat Besok

Masih cukup jauh dari waktunya sahur. Bahkan jam 12 malam sudah keliling," he explained.

Tak semata sound horeg, pengasuh Pesantren Mambaul Hikam, Kabat itu juga menyoroti medium lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum selama Ramadlan.

Termasuk di antaranya penggunaan speaker/ Toa dari tempat-tempat ibadah yang berlebihan.

“Puasa Ramadan ini bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan kita pada Allah SWT. Jangan sampai semangat kita untuk bertaqwa dan berdakwah malah menodai keagungan Ramadlan dan ajaran Islam,” he said.

Kiai Muhaimin mendorong masyarakat untuk mengacu ke surat edaran Kementerian Agama dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadlan.

Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 year 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Seperti halnya tadarus selama Ramadan. Silakan diramaikan. But, kalau sudah pukul 22.00, cukup menggunakan pengeras suara dalam saja. Tidak perlu dipancarkan lewat speaker di atas menara," he concluded