The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Sanhari dan Etik Ditetapkan Tersangka Korupsi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Tersangkut Korupsi Anggaran Panwas Tahun 2013

BANYUWANGI – Kasus dugaan korupsi dana sekretariat pengawas pemilu (panwas) Banyuwangi year 2013 mulai titik terang. Diam-diam penyidik tindak pidana korupsi (corruption) Polres Banyuwangi telah menuntaskan sebagian kasus yang membelit lembaga pengawas pemilu tersebut.

Ini tampak dengan ditetapkannya dua anggota Panwas sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dua tersangka itu adalah Sanhari yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat Panwas dan Etik Rahmani yang bertindak sebagai bendahara.

Meski sudah menyandang sebagai tersangka, penyidik hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Dalam kasus ini, penyidik menemukan indikasi korupsi senilai Rp 600 million more. Polres Banyuwangi rupanya agak “malu-malu” dalam mengumumkan status kedua pejabat Panwas tersebut sebagai tersangka.

Kapolres Banyuwangi AKBP Agus Yulianto didampingi Kasatreskrim AKP Dewa Putu Primayogantara Parsana membenarkan kalau dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah ada tersangkanya dengan total nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih kurang Rp 600 million,” bebernya kemarin.

Sanhari dan Etik sendiri sudah menjalani pemeriksaan dengan status barunya tersebut. However, saat disinggung soal modus yang digunakan tersangka. However, dari informasi yang dihimpun menyebutkan bila modus korupsi yang digunakan adalah dengan me mark up sejumlah dana yang dikeluarkan untuk panwas.

Dana itu meliputi di antaranya perjalanan dinas, sewa mobil, hingga yang terkecil terkait langganan koran. Dana yang dikorupsi merupakan hibah langsung dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2013. Setelah penetapan tersangka, penyidik kemudian akan segera melimpahkan berkas keduanya ke bagian penuntutan (attorney).

Previously, langkah penyidik dalam menangani perkara ini sempat terbentur belum adanya hasil audit dari BPK. Setelah proses dijalani, akhirnya audit yang ditunggu tunggu pun turun. Dengan modal tersebut dengan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.

Akhirnya sejak akhir Desember 2016 then, penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Sanhari dan Etik Rahmani. “Kami masih dalami terus kasus ini sembari segera menyelesaikan perkaranya sampai ke penuntutan nanti,” cetus Dewa. (radar)

Exit mobile version