BANYUWANGI – Persetubuhan anak dibawah umur terjadi di Sektor Muncar. Kasus itu menimpa P (17) residents of Dusun Krajan, Tembokrejo Village, Muncar District, Banyuwangi Regency.
Dilansir dari Mediajatimcom, korban disetubuhi pria berinisal H (18) di sebuah gubuk pinggir pantai Gumuk Kantong, Hamlet Palurejo, Sumbersewu Village, Muncar District, hingga berkali–kali.
the mode, jika P hamil, H asal Dusun Kalimati, Tembokrejo Village, Kecamatan Muncar akan bertanggung jawab.
“Kasus itu terkuak berkat laporan ibu korban yang datang ke mapolsek pada 11 September 2019,” ungkap Kapolsek Muncar AKP Zainuri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan, Friday (13/9/2019).
“Dia melaporkan jika korban semalaman belum pulang ke rumah dan curiga kalau putrinya dibawa kabur oleh seorang laki–laki. Laporan itu dikuatkan dengan rekaman CCTV milik tetangganya. Dan dia mengenal pria yang ada di rekaman tersebut,” he added.
From that report, ibu korban bersama saudara, tetangga dan ketua RT setempat, di dampingi anggota Opsnal Reskrim Muncar mencari keberadaan keduanya.
Tak lama kemudian mereka ditemukan dan langsung dibawa ke Polsek Muncar untuk dimintai keterangan.
“Dari Hasil introgasi, pelaku sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap korban berkali–kali,” jelas Iptu Eko Darmawan.
As for the evidence (BB) yang diamankan polisi berupa pakaian korban dan pelaku, Motor Yamaha Vega Nopol P 2957 BL warna hitam dan Hp nokia warna biru.
“Pelaku dijerat Pasal 82 Sentence 2 Law No 17 Year 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Year 2016 regarding the Second Amendment to Law Number 23 Year 2002 tentang Perlindungan anak,” he said. (KabarBanyuwangi)