The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Banyuwangi MSEs are certain to increase, This is the amount if it is decided by the Governor of East Java – Radar Banyuwangi

umk-banyuwangi-is-certain-rising,-this-big-if-it-has-been-decided-by-the-governor-of-jatim–-radar-banyuwangi
Banyuwangi MSEs are certain to increase, This is the amount if it is decided by the Governor of East Java – Radar Banyuwangi
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

RadarBanyuwangi.id – Kabar baik bagi para pekerja penerima upah di Banyuwangi. District minimum wage (UMK) tahun depan diupayakan mengalami kenaikan. Meskipun sejauh ini, total besaran kenaikan belum dapat dipastikan.

As known, upah minimum provinsi (UMP) Jatim tahun 2024 naik sebesar 6,13 percent, yakni sebesar Rp 125.000. Specifically, dari Rp 2.040.244 in year 2023 to Rp 2.165.244 in year 2024.

Kenaikan UMP Jatim telah tertuang pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

UMK Banyuwangi 2023 of Rp 2.528.899 diperkirakan naik menjadi Rp 2.683.920 in the year 2024.

Read Also: Sah, Year 2023 UMK Banyuwangi naik Rp 200.000

Berdasarkan laman Kominfo, Gubernur Khofifah menjelaskan, kenaikan UMP tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum.

That is, dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflation, dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian (Disnaketransperin) Sulistyowati said, untuk wilayah Kabupaten Banyuwangi pihaknya telah melakukan pembahasan dalam rapat pleno bersama Dewan Pengupahan, businessman, Serikat Pekerja, dan LKS Tripartite.

Sulistyowati-MUGSHOT-1-2737007047.jpg

Sulistyowati, Sekretaris Disnaketransperin Banyuwangi (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)

Setelah disampaikan kepada bupati, selanjutnya rekomendasi hasil rapat pleno tersebut diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur.

Perhitungan kenaikan UMK mengacu pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Kementerian dengan mempertimbangkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat.

Read Also: Sesuaikan UMK, Honor Buruh Pelabuhan Naik 8,6 Percent

Sulistyowati menyebut, rancangan kenaikan UMK tersebut telah dibahas untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan wilayah Banyuwangi.

”Kami sudah bahas pada rapat pleno, terkait kenaikan UMK wilayah Banyuwangi. Belum dapat kami sampaikan berapa nominalnya. Because, nanti persetujuan gubernur bisa berkurang atau naik," he said.

Source: Java Post Radar Banyuwangi


Page 2


Page 3

RadarBanyuwangi.id – Kabar baik bagi para pekerja penerima upah di Banyuwangi. District minimum wage (UMK) tahun depan diupayakan mengalami kenaikan. Meskipun sejauh ini, total besaran kenaikan belum dapat dipastikan.

As known, upah minimum provinsi (UMP) Jatim tahun 2024 naik sebesar 6,13 percent, yakni sebesar Rp 125.000. Specifically, dari Rp 2.040.244 in year 2023 to Rp 2.165.244 in year 2024.

Kenaikan UMP Jatim telah tertuang pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

UMK Banyuwangi 2023 of Rp 2.528.899 diperkirakan naik menjadi Rp 2.683.920 in the year 2024.

Read Also: Sah, Year 2023 UMK Banyuwangi naik Rp 200.000

Berdasarkan laman Kominfo, Gubernur Khofifah menjelaskan, kenaikan UMP tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum.

That is, dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflation, dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian (Disnaketransperin) Sulistyowati said, untuk wilayah Kabupaten Banyuwangi pihaknya telah melakukan pembahasan dalam rapat pleno bersama Dewan Pengupahan, businessman, Serikat Pekerja, dan LKS Tripartite.

Sulistyowati-MUGSHOT-1-2737007047.jpg

Sulistyowati, Sekretaris Disnaketransperin Banyuwangi (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)

Setelah disampaikan kepada bupati, selanjutnya rekomendasi hasil rapat pleno tersebut diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur.

Perhitungan kenaikan UMK mengacu pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan Kementerian dengan mempertimbangkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat.

Read Also: Sesuaikan UMK, Honor Buruh Pelabuhan Naik 8,6 Percent

Sulistyowati menyebut, rancangan kenaikan UMK tersebut telah dibahas untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan wilayah Banyuwangi.

”Kami sudah bahas pada rapat pleno, terkait kenaikan UMK wilayah Banyuwangi. Belum dapat kami sampaikan berapa nominalnya. Because, nanti persetujuan gubernur bisa berkurang atau naik," he said.

Source: Java Post Radar Banyuwangi