Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Gandeng Polisi, Perhutani Amankan Tujuh Belas Glondong Kayu Jati Diduga Ilegal

gandeng-polisi,-perhutani-amankan-tujuh-belas-glondong-kayu-jati-diduga-ilegal
Gandeng Polisi, Perhutani Amankan Tujuh Belas Glondong Kayu Jati Diduga Ilegal
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Polisi dan Perhutani saat Mengamankan Puluhan Glondong Kayu Jati Diduga Ilegal di Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Jumat (10/05). Foto : Jaenudin Banyuwangihits.id

Banyuwangihits.id – Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Purwoharjo, berhasil amankan 17 glondong kayu jati diduga ilegal di Dusun Sumberjati RT 06 RW 02, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi – Jawa Timur. Ungkap kasus tersebut disampaikan ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Hadmojo pada Jurnalis Banyuwangihits, Jumat (10/05/24).

“Pengamanan dilakukan sekitar pukul sembilan pagi tadi,” ungkap Wahyu Dwi Hadmojo.

Pimpinan tertinggi Perhutani KPH Banyuwangi Selatan membeberkan, ditemukannya glondongan kayu jati berdasarkan laporan masyarakat. Temuan tersebut ditindak lanjuti dengan Komandan Regu (Ndanru) Polhutmob kordinasi dengen personil BKPH Karetan dan BKPH Curahjati, serta didampingi Unit Reskrim Polsek Purwoharjo.

“Benar ditemukan tujuh belas glondong kayu jati yang ciri-ciri fisik bekas potongan dari wilayah KPH Banyuwangi Selatan,” jelas Dwi.

Puluhan glondong kayu jati, diamankan dan dititipkan ke TPK Gaul Grajagan. Sementara Polisi masih melakukan penyelidikan pemilik kayu yang belum diketahui identitasnya. (DIN/YAT)

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…