Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Grandong Bermuatan Kayu Jati Diduga Ilegal Diamankan Petugas Gabungan

grandong-bermuatan-kayu-jati-diduga-ilegal-diamankan-petugas-gabungan
Grandong Bermuatan Kayu Jati Diduga Ilegal Diamankan Petugas Gabungan

https://banyuwangihits.id/

(Polhut), Perhutani, dan Kepolisian amankan kendaraan jenis grandong bermuatan kayu jati gelondongan. Foto : Jaenuddin Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Aparat gabungan dari Polisi Hutan (Polhut), Perhutani, dan Kepolisian berhasil mengamankan kendaraan jenis grandong bermuatan kayu jati gelondongan tanpa dokumen resmi di wilayah Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Kamis (25/9/2025).

Kegiatan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya aktivitas pengangkutan kayu jati dari kawasan hutan RPH Curahjati, BKPH Curahjati. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan tumpukan kayu jati di pekarangan kosong Dusun Sumberasri.

“Dari lokasi pertama kami mengamankan tujuh batang kayu jati gelondongan dengan kubikasi sekitar 1,23 meter kubik. Selanjutnya kami mendapat informasi adanya kendaraan grandong lain yang keluar dari hutan,” jelas Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Admaja.

Petugas kemudian melakukan penyergapan dan menemukan kendaraan grandong bermuatan kayu sebanyak 16 batang dengan kubikasi 1,40 meter kubik. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti di lokasi. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor merek Jupiter Z.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan ada 23 batang kayu jati gelondongan dengan kubikasi 2,63 meter kubik. Kendaraan dan kayu diamankan di Posko Beculuk dan TPK Gaul, sedangkan sepeda motor diamankan di Polsek Purwoharjo,” tambahnya.

Saat ini, kasus tersebut telah diserahkan ke Polsek Purwoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. Seluruh proses pengamanan berlangsung aman dan kondusif. (DIN/SUC)