Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

HUT ke 19 PPDI Kabupaten Banyuwangi Berharap Pemerintah Memberikan Penguatan Hukum Perangkat Desa

hut-ke-19-ppdi-kabupaten-banyuwangi-berharap-pemerintah-memberikan-penguatan-hukum-perangkat-desa
HUT ke 19 PPDI Kabupaten Banyuwangi Berharap Pemerintah Memberikan Penguatan Hukum Perangkat Desa
Bpk MANSUR (Kang Jay) Sekdes Pendarungan./Foto : Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) 2006 memperingati hari jadinya yang ke-19 tahun, menandai hampir dua dekade peran penting organisasi ini dalam memperjuangkan hak, kesejahteraan, dan pengakuan hukum bagi perangkat desa di seluruh Indonesia.

Didirikan pada tahun 2006, PPDI lahir dari keresahan perangkat desa atas minimnya perhatian negara terhadap status dan kesejahteraan mereka. Mansur, atau dikenal dengan sapaan Kang Jay, Sekdes Pendarungan sekaligus koordinator PPDI, yang telah mengabdi sejak tahun 1998 mengisahkan bahwa pada masa itu, gaji perangkat desa hanya sekitar Rp15.000 untuk tiga bulan.

“Dulu, tahun 1998, saya diangkat jadi perangkat desa. Gaji kami hanya Rp15.000 per tiga bulan. Tapi sejak hadirnya PPDI 2006, ada perubahan besar, terutama soal kesejahteraan,” ujarnya mengenang.

PPDI 2006 dinilai telah membawa dampak signifikan, termasuk mendorong lahirnya kebijakan anggaran desa yang kini nilainya jauh lebih besar. Perangkat desa yang sebelumnya tidak tercatat dalam struktur resmi Kementerian Dalam Negeri, kini mulai diakui meski masih menghadapi tantangan status hukum.

Baca juga :  Patroli Besar-Besaran Amankan Banyuwangi Jelang Idul Adha

“Kami ini dulu tidak tercatat di Kemendagri, tapi pekerjaan dan seragam kami seperti pegawai negeri. Di sinilah peran besar PPDI 2006, yang mengangkat harkat dan martabat perangkat desa,” imbuhnya.

Tak hanya soal advokasi kesejahteraan, PPDI 2006 juga menggagas terbentuknya Koperasi Perangkat Desa (KORPERDES). Koperasi ini memberikan manfaat nyata, seperti bantuan ketika ada anggota yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau memasuki masa purna tugas.

Ke depan, PPDI 2006 berharap pemerintah memberikan penguatan hukum bagi perangkat desa agar kedudukan mereka semakin kokoh dalam sistem pemerintahan.

“Harapan kami, minimal ada penguatan payung hukum bagi perangkat desa. Jangan sampai kami ini dipandang sebelah mata. Padahal, perangkat desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Tidak ada jam kerja yang pasti, karena masyarakat bisa datang kapan saja,” tegasnya.

Perayaan hari jadi ke-19 ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan perjalanan PPDI 2006 dalam memperjuangkan hak-hak perangkat desa dan menyerukan kepada negara agar lebih mengakui kontribusi mereka dalam pembangunan nasional dari tingkat desa.