“Bantuan akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang masuk dalam daftar BPNT dan PKH serta 2,5 juta pedagang kaki lima yang menjual gorengan” kata Jokowi.
PKH sendiri merupakan program bantuan sosial bersyarat kepada rumah tangga miskin yang ditetapkan sebagai rumah tangga penerima PKH.
Sementara itu, BPNT merupakan bantuan sosial pangan non tunai bulanan yang diberikan kepada penerima melalui mekanisme rekening elektronik, dan hanya digunakan untuk membeli sembako di pedagang makanan atau e-warung yang telah bekerjasama dengan baik.