Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jual Ribual Pil Koplo, Warga Dusun Kalimati Muncar Diringkus Polisi

jual-ribual-pil-koplo,-warga-dusun-kalimati-muncar-diringkus-polisi
Jual Ribual Pil Koplo, Warga Dusun Kalimati Muncar Diringkus Polisi

https://banyuwangihits.id/

Barang Bukti Pil Koplo dan Uang Tunai Saat Berhasil diamankan Polisi. Foto : Jaenuddin Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reskrim Polsek Muncar berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis pil Triheksifenidil (Pil Trex) di wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Seorang pria berinisial MS (24), warga Dusun Kalimati, ditangkap saat melakukan transaksi, Sabtu (30/8/2025) malam.

Kapolsek Muncar AKP Mujiono menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan obat terlarang di kawasan Dusun Soplas.

“Berdasarkan laporan itu, tim melakukan penyelidikan. Saat operasi, anggota mendapati tersangka sedang bertransaksi dengan seorang pembeli. Dari tangan tersangka kami amankan ribuan butir pil Trex,” ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.035 butir Pil Trex, sebuah ponsel Oppo A17 warna biru dengan casing hitam, uang tunai Rp900.000 hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam berpelat P-5844-YZ yang digunakan tersangka untuk operasional.

MS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1) dan (2), serta/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena tidak memenuhi standar persyaratan keamanan.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Muncar. Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri jaringan pengedar obat keras berbahaya lainnya di wilayah Muncar dan sekitarnya,” tegas AKP Mujiono. (DIN/SUC)