Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kabar Gembira! Banyuwangi Buka Lowongan 659 PPPK Guru dan Nakes

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Banyuwangi, tvOnenews.com – Kabar gembira bagi para pencari lowongan abdi negara. Pemkab Banyuwangi membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 sebanyak 659 formasi. Pendaftaran seleksi dibuka secara online mulai 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Formasi yang dibuka diantaranya, tenaga guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis. Yang menarik, tidak ada syarat minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan.

“Kebijakan ini untuk memberi kesempatan seluruh tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi untuk ikut seleksi PPPK. Juga tentunya ini kesempatan untuk masyarakat umum,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kamis (21/9).

Tambahan PPPK tahun ini akan memperkuat tim pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan, sekaligus menjalankan kerja-kerja inovasi daerah. Seleksi calon PPPK dilakukan secara transparan, mulai proses pendaftaran hingga selesai. Seluruh tahapan seleksi tersebut tidak dipungut biaya apapun. 

“Jangan percaya apabila ada pihak yang menjanjikan dan memastikan diterima dalam seleksi tersebut,” tegas Ipuk.

Dari sekian lowongan yang dibuka, paling banyak adalah nakes. Total mencapai 465 orang. Lalu, tenaga guru sebanyak 129 orang dan tenaga teknis sebanyak 65 orang. Tahun ini, terdapat dua jenis formasi yang dibuka, yakni formasi khusus dan umum. Bagi lowongan guru, formasi khusus terdiri dari pelamar prioritas. Yaitu, tenaga honorer kategori II, dan guru non-ASN yang terdaftar dapodik. 

“Pelamar prioritas guru adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Guru periode sebelumnya,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, Ilzam Nuzuli.

Halaman Selanjutnya :

Sementara eks-tenaga honorer kategori II yang dimaksud harus terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

source