Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kejaksaan Agung Lakukan Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana BT di Cikupa

Foto: Tangkap Layar/kejaksaan.go.id

 

Indonesiahits.id – Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset sita eksesusi milik pihak terafiliasi terpidana berinisial BT dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 di Kantor Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (10/08/23).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Perwakilan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Roby Arfan, Perwakilan dari  Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Tangerang Jajuk Kustiawan Anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE, Kepala Desa Pasirgadung Herdiana Kades Keciput, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Imam Rahmat Saputra.

Aset yang dilakukan sita eksekusi yakni enam bidang tanah dengan luas total 128.231 m2 yang berlokasi di Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Aset tersebut dititipkan kepada pemerintah setempat melalui Kepala Desa Pasirgadung dan Kecamatan Cikupa.

Diketahui, aset tanah yang disita merupakan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi yang dilakukan sejak tanggal 3 Mei 2023 s/d 5 Mei 2023. Setelah berhasil ditemukan, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi pada hari Senin 22 Mei 2023 di Kejaksaan Agung.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…

source