Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi Sepakat, Peredaran Miras di Banyuwangi Harus Dihabisi

komisi-i-dprd-kabupaten-banyuwangi-sepakat,-peredaran-miras-di-banyuwangi-harus-dihabisi
Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi Sepakat, Peredaran Miras di Banyuwangi Harus Dihabisi
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi Marifatul Kamila saat Diwawancarai Awak Media, Selasa (14/01). Foto : Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Usai menggelar hearing yang diajukan Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKB) Kecamatan Tegaldlimo, Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi sepakat peredaran miras ilegal harus segera dihabisi. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I Marifatul Kamila, pada awak media, Selasa (14/01/25).

“Kami sepakat hari ini, hasil hearing, sepakat betul-betul miras di Banyuwangi di habisi,” ucap Marifatul Kamila.

Usai berkunjung ke rumah korban pembunuhan, di Desa Gedung Gebang, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Komisi I kaget dengan peristiwa pembunuhan yang terjadi di Tegaldlimo. Pasalnya terduga pelaku merupakan anak di bawah umur.

“Setelah melihat tempat kejadian pembunuhan. Kita juga sangat miris bahwa itu dilakukan oleh anak dibawa umur,” jelas Ketua Komisi I yang akrab disapa Riva.

Ketua Komisi I berharap Peristiwa di Kecamatan Tegaldlimo adalah peristiwa terakhir. Hal itu, jangan sampai terjadi di Kecamatan lain di Kabupaten Banyuwangi. Terlebih beberapa bulan lagi memasuki bulan Ramadhan, jangan sampai bulan suci ternodai dengan bebasnya penjualan miras.

“Habis ini menjelang Puasa Ramadhan. Kita tidak ingin peredaran miras betul-betul dimasyarakat marak, kita sangat-sangat miris,” harap Riva.

Sembari menunggu revisi Peraturan Bupati (Perbup) perihal penegakan Tim Terpadu (Timdu) perihal peredaran miras. DPRD kembali menegaskan, hasil hearing peredaran miras dihentikan. (Redaksi)