Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kurang 2 Ha, Izin Perumahan Ditolak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Walau sudah ada peraturan darah (perda) yang mengatur luas lahan pembangunan perumahan minimal dua hektare (2 ha), tapi masih ada saja pengembang yang mengajukan izin lahan yang kurang dari 2 ha. Karena itu, Pemkab Banyuwangi mewanti-wanti pengusaha menyesuaikan aturan baru tersebut. Kebijakan itu dikeluarkan sebagai komitmen pemerintah daerah melindungi lahan pertanian secara berkelanjutan.

Karena itu, izin pengembangan perumahan baru hanya akan dilayani apabila luas nya lebih dari 2 ha. Kepala Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BP2T) Banyuwangi, Abdul Kadir mengatakan, jika lahan yang akan digunakan kurang dari 2 ha, maka izinnya tidak akan dikeluarkan. “Sekarang lahan hanya beberapa ribu meter tidak bisa lagi dijadikan perumahan. Luas perumahan minimal 2 ha,” tegas Kadir kemarin (10/5).

Jika luas lahan kurang dari 2 ha, BP2T Banyuwangi tidak akan mengeluarkan izin peruntukan dan pemanfaatan tanah (IPPT) dan izin mendirikan bangunan (IMB). Luas lahan minimal 2 ha itu bertujuan memenuhi persyaratan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sebesar 40 persen di setiap pengembangan perumahan Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Banyuwangi, Agus Siswanto mengatakan, Banyuwangi telah memiliki acuan zonasi kawasan untuk perumahan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2012- 2032.

Pe raturan itu secara detail me ngatur tentang pembagian wi layah berdasar berbagai peruntukan. “Kawasan peru mahan, perdagangan, dan per kantoran, sudah diatur secara de tail,” kata Agus. Pengendalian perumahan yang dilakukan pemkab, kata Agus, dilakukan melalui beberapa tahap. Tahap pertama, setiap pengembang perumahan harus mengajukan advice planning (AP) ke Bappeda. Penyu sunan AP itu merupakan per timbangan teknis perenca naan tata ruang.

Salah satu per timbangannya, apakah wilayah yang diajukan sesuai zonasi kawasan dalam Perda RTRW. “Jika tidak sesuai, karena wilayah itu adalah persawahan produktif atau pusat per dagangan, maka tidak kita keluarkan AP-nya,” terang Agus. Tidak hanya itu, pengembangan kawasan perumahan juga memperhatikan daerah resapan air.

Agus menjelaskan, kawasan hulu sebagai daerah resapan air tidak boleh digunakan sebagai lokasi pengembangan perumahan. Jika tidak dikendalikan, maka kawasan hilir akan terkena dampak, seperti banjir saat musim hujan. “Contohnya, daerah Glagah dan Licin merupakan daerah resapan air, maka tidak bisa dijadikan wilayah pengembangan perumahan,” ujar Agus. (radar)

Kata kunci yang digunakan :

Exit mobile version