Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Mario Dandy Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara, Usai Dinilai Tidak Ada Hal yang Meringankan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Mario Dandy saat Menjalani Sidang Atas Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora di PN Jakarta Selatan, Kamis (07/09). Foto: Tangkap Layar/detik.com

 

Indonesiahits.id – Buntut kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (07/09/23).

Sebelum membacakan amar, hakim ketua Alimin Ribut Sudjono menegaskan, tidak ada hal yang meringankan bagi Mario Dandy.

“Hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim ketua.

Hakim juga membeberkan hal yang memberatkan vonis, yakni perbuatan Mario Dandy sadis dan sangat kejam.

“Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa sadis dan sangat kejam,” kata hakim.

Hakim mengungkap, Mario Dandy menikmati perbuatannya dengan melakukan selebrasi setelah menganiaya David Ozora. Tak hanya itu, Dandy juga menyebarkan video penganiayaan tersebut.

“Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi, serta menyebarkan video perbuatannya,” kata hakim.

Hakim menyatakan, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…

source