Tebusan Pajak Tembus Rp 2,649 Miliar
BANYUWANGI – Warga Banyuwangi mulai berbondong-bondong mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty (TA) yang digulirkan pemerintah. Sejak diberlakukan awal Juli, hingga kemarin (31/8) sebanyak 60 wajib pajak telah membayar uang tebusan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi.
Tidak tanggung-tanggung, total uang tebusan yang telah dibayar oleh para wajib pajak di Bumi Blambangan hingga kemarin telah mencapai Rp 2,649 miliar. Uang tebusan tersebut dibayarkan oleh wajib pajak atas aset bersih yang belum pernah dilaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dikali tarif yang berlaku.
Pada periode pertama yang berlangsung sejak 1 Juli hingga 30 September, tarif yang dikenakan sebesar 2 persen. Kepala KPP Pratama Banyuwangi, Yunus Darmono, mengatakan pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi TA ke berbagai elemen sejak pertengahan Juni lalu. Alhasil, sejauh ini tercatat 137 wajib pajak berkonsultasi langsung ke KPP Pratama.
“Kami optimistis 137 wajib pajak tersebut akan ikut TA,” ujarnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi. Dikatakan, di antara 137 wajib pajak yang telah berkonsultasi langsung ke KPPP, sebanyak 60 orang di antaranya sudah membayar uang tebusan. Total uang tebusan yang telah dibayarkan para wajib pajak tersebut mencapai Rp 2,649 miliar.
“Yang sudah membayar uang tebusan mayoritas wajib pajak yang bergerak di bidang perdagangan. Perkiraan kami, mulai pertengahan September akan banyak yang ikut TA,” kata dia. Yunus menuturkan, berdasar data aset yang dimiliki KPP Pratama serta omzet perdagangan di Banyuwangi, potensi tebusan pajak yang bisa diraup melalui program TA mencapai Rp 50 miliar. Meski begitu, dia menegaskan pihaknya tidak bisa memaksa wajib pajak mengikuti program TA.
“TA ini adalah pilihan. Yang bisa kita lakukan melaksanakan kewenangan pemeriksaan,” cetusnya. Sekadar diketahui, TA adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak. Pengampunan yang diberikan meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Program pengampunan pajak tersebut bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi; wajib pajak badan; wajib pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); serta orang pribadi atau badan yang belum menjadi wajib pajak.
Program TA ini akan berlangsung hingga 31 Maret 2017 mendatang. Menurut Yunus, pemberlakuan TA bukan melulu untuk menggenjot penerimaan negara. Lebih dari itu, program ini digulirkan sebagai salah satu media “revolusi mental”. Pasca penerapan TA, seluruh wajib pajak diharapkan bersikap jujur melaporkan aset yang dimiliki.
“Kita ingin, setelah 2016 semua jujur. Revolusi mental di situ. TA akan gagal kalau wajib pajak lapor tahun 2015 ke bawah dengan benar, tetapi setelah itu laporannya tidak benar lagi. Ini benar-benar revolusi mental, semua diajak jujur,” cetusnya. (radar)