Tebusan Pajak Tembus Rp 2,649 Miliar
BANYUWANGI – Warga Banyuwangi mulai berbondong-bondong mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty (TA) yang digulirkan pemerintah. Sejak diberlakukan awal Juli, hingga kemarin (31/8) sebanyak 60 wajib pajak telah membayar uang tebusan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi.
Tidak tanggung-tanggung, total uang tebusan yang telah dibayar oleh para wajib pajak di Bumi Blambangan hingga kemarin telah mencapai Rp 2,649 miliar. Uang tebusan tersebut dibayarkan oleh wajib pajak atas aset bersih yang belum pernah dilaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dikali tarif yang berlaku.
Pada periode pertama yang berlangsung sejak 1 Juli hingga 30 September, tarif yang dikenakan sebesar 2 persen. Kepala KPP Pratama Banyuwangi, Yunus Darmono, mengatakan pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi TA ke berbagai elemen sejak pertengahan Juni lalu. Alhasil, sejauh ini tercatat 137 wajib pajak berkonsultasi langsung ke KPP Pratama.