Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Nekat Setubuhi Anak Tiri, Pria Asal Banyuwangi Dibekuk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
SY (42) Asal Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur saat Berhasil Diamankan di Satreskrim Polresta  Banyuwangi, Kamis (26/01). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Polresta Banyuwangi kembali berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Persetubuhan itu dilakukan oleh ayah tiri korban yang berinisial SY (42) di Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah SA (16), melapor ke kakak kandungnya. SA mengalami pencabulan sejak tahun 2020 dan terakhir di tahun 2022.

“Kasus ini berhasil kita ungkap setelah melakukan proses penyelidikan dalam kurun waktu satu bulan, pelaku baru kita amankan pada Selasa (24/01/23) pukul 23.30 di rumahnya.” kata Kompol Agus.

Kompol Agus menjelaskan, ironisnya tersangka adalah ayah tiri korban. Aksi bejatnya dilakukan saat ibu korban keluar. Modus yang dilakukan tersangka dengan mengiming-imingi korban hingga mengancam tidak akan dikirimi uang jika tidak mau melayani nafsu bejat ayah tirinya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…

source