Banyuwangi, tvOnenews.com – Kedisiplinan bakal calon legeslatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Banyuwangi melengkapi dokumen persyaratan administrasi ternyata memprihatinkan. Dari 778 bacaleg yang mendaftar di KPU Banyuwangi, hanya 17 bacaleg yang memenuhi syarat maju pemilu legeslatif (pileg). Sisanya, masih belum melengkapi berkas administrasi yang disyaratkan.
Meski belum memenuhi syarat, ratusan bacaleg ini masih bisa bernafas lega. Pasalnya, mereka diberikan batas waktu perbaikan selama dua minggu, mulai 26 Juni-9 Juli 2023.
“Banyaknya bacaleg yang belum memenuhi syarat ini hasil verifikasi kami selama pendaftaran dari 18 parpol,” kata Devisi Teknis KPU Banyuwangi Ari Mustofa usai pengumuman Verifikasi Administrasi Dokumen Bacaleg DPRD, Sabtu (24/6) siang.
Kekurangan berkas administrasi ini bentuknya beragam. Mulai paling ringan hingga yang terberat. Kekurangan paling ringan adalah banyak bacaleg yang tidak mencentang formulir dokumen di sistem informasi calon (silon). Ada juga yang namanya tidak sesuai dengan yang tertera di KTP.
“Misalnya, tidak dilengkapi dengan penyebutan gelar akademik. Padahal, dalam KTP disebutkan gelar. Ini yang paling banyak ditemukan,” jelas Ari.
Kesalahan lainnya, banyak bacaleg yang belum melakukan legalisir ijazah. Sedangkan kesalahan paling berat adalah dokumen yang diunggah di silon tidak sesuai dengan yang dibutuhkan.
“Kami menemukan yang seharusnya dokumen kesehatan, tapi yang diunggah adalah foto pemain bola. Ada juga hanya tulisan masih dalam proses,” jelasnya lagi.
Halaman Selanjutnya :
Yang paling parah, menurut Ari, ditemukan juga bacaleg ganda. Artinya, terdaftar dalam parpol berbeda. Ada juga, PNS, Kades, TNI dan perangkat desa yang belum melampirkan surat pengunduran diri.