“Pertama, rancangan existing (yang ada) terdiri Lima Dapil berdasarkan Pemilu terakhir, 2 rancangan lainnya dari hasik kajian internal KPU Banyuwangi yang mengakomodasi usulan 3 Parpol,” tambahnya.
Untuk dua rancangan yang baru kata Ari Mustofa yakni 6 dapil dan 8 Dapil. 3 rancangan ini sudah dilengkapi komposisi kecamatan dan alokasi jumlah kursi per Dapil.
Lebih lanjut Komisioner KPU Banyuwangi menjelaskan, pemberlakuan pemekaran Dapil tersebut, pihaknya membuka tanggapan dan masukkan dari masyarakat terkait usulan 3 rancangan penataan Dapil berikut alokasi kursi anggota DPRD Banyuwangi.
“Nantinya setelah ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, KPU Banyuwangi akan melakukan uji publik bersama stakeholder terkait,” kata Ari Mustofa.