BANYUWANGIHITS.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Cluring, Polresta Banyuwangi, berhasil bekuk terduga pelaku pengedar pil koplo di Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (10/09/24). Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolsek Cluring AKP ABD. Roham pada Jurnalis Banyuwangihits.
“Terduga pelaku kita amankan sekitar pukul setengah delapan malam,” kata AKP. ABD Rohman, Sabtu (14/09/24).
Kapolsek Cluring mengatakan, penangkapan terduga pelaku penjual pil koplo atau Trilhexyphenidyl ditangkap Unit Reskrim berdasarkan LP-A / 02 / IX / 2024 / SPKT / POLSEK CLURING/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JATIM, tanggal 12 September 2024, serta surat Kapolresta Banyuwangi perihal Operasi Tumpas Narkoba Semeru Tahun 2024. Pria berinisial MK (28) warga Dusun Krajan RT 01 RW 06 Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
” Barang bukti yang kita amankan, dua ratus butir pil koplo, satu unit HP Samsung, uang tunai lima ratus dua puluh lima ribu rupiah, lima buah plastik klip, dan bungkus rokok warna merah,” kata AKP ABD Rohman.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat ( 2 ) dan ( 3 ), Sub Pasal 436 Ayat ( 1 ) dan ( 2 ) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (DIN/DIK)
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…