Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Penyelundupan Sabu Dalam Sandal Jepit ke Lapas Banyuwangi Digagalkan

“Paket yang diduga narkotika jenis sabu itu hendak dikirimkan kepada AF (24) yang dijerat perkara penyalahgunaan narkotika dengan vonis 5 tahun 6 bulan yang merupakan warga Kecamatan Glagah Banyuwangi,” katanya.

Atas temuan itu, petugas lantas mengamankan JS untuk dimintai keterangan lebih lanjut. AF yang merupakan tujuan pengiriman barang juga turut dimintai keterangan.

Dari upaya pengembangan yang dilakukan, didapatkan informasi bahwa barang yang akan dikirimkan tersebut merupakan barang milik HP (25) warga Kelurahan Sumberrejo Banyuwangi. HP merupakan warga binaan dengan perkara penyalahgunaan narkotika dengan vonis 6 tahun.

“Ternyata kiriman barang yang sebelumnya ditujukan kepada AF tersebut merupakan upaya untuk mengelabui petugas. Setelah kami telusuri lebih lanjut, ternyata MR yang mengirimkan barang tersebut merupakan istri dari HP,” lanjut Wahyu.