Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polisi Amankan Kayu jati Diduga Ilegal Serta Terduga Pelaku Pelaku Berinisial TS

polisi-amankan-kayu-jati-diduga-ilegal-serta-terduga-pelaku-pelaku-berinisial-ts
Polisi Amankan Kayu jati Diduga Ilegal Serta Terduga Pelaku Pelaku Berinisial TS

https://banyuwangihits.id/

Pelaku Illegal Loging di kawasan hutan RPH Senepo Utara BKPH Pesanggaran, KPH Banyuwangi Selatan, Minggu (28/9/2025). Foto : Jaenuddin Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reskrim Polsek Siliragung bersama anggota Perhutani (Polhutmob) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan RPH Senepo Utara BKPH Pesanggaran, KPH Banyuwangi Selatan, Minggu (28/9/2025).

Kapolsek Siliragung, AKP Yaman Adinata, menjelaskan bahwa kasus tersebut melibatkan seorang tersangka bernama TS (57), warga Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi. Pelaku kedapatan menebang dua batang pohon jati tanpa dokumen sah hasil hutan (SKSHHK).

“Pelaku bersama dua rekannya yang masih buron tertangkap tangan sedang memotong kayu jati di kawasan hutan. Satu orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Yaman.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua batang kayu jati yang sudah dipotong menjadi enam bagian dengan total volume sekitar 0,480 m³. Petugas Perhutani memperkirakan kerugian akibat aksi pembalakan liar ini mencapai Rp 5,4 juta.

Peristiwa ini berawal saat tim patroli Perhutani yang dipimpin Edi Wibowo melakukan patroli rutin. Mereka menemukan pohon jati yang baru saja ditebang dan melihat tiga orang pelaku di lokasi. Ketika didekati, para pelaku berusaha melarikan diri, namun Toni Suharto berhasil ditangkap.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan penebangan bersama dua rekannya, yakni BS dan D, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Siliragung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk memburu pelaku lainnya. Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindakan perusakan hutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegas Kapolsek. (DIN/SUC)