
Magetan – Satreskrim Polres Magetan berhasil amankan tiga tersangka atas tiga perkara tindak pidana penipuan yang terjadi di Kabupaten Magetan, Kamis (27/07/23).
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengungkap, tiga tersangka yakni A (27), IP (35), dan seorang narapidana di salah satu Lapas di Madiun.
AKP Rudy menyebut, A merupakan mantan staf Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Panekan Kabupaten Magetan.
“A melakukan penipuan dengan modus menjadikan korban sebagai staf Bawaslu dengan membayar sejumlah uang,” ujar Rudi dalam konferensi pers di halaman Polres Magetan, Kamis (27/07/23).
Diketahui, A sudah memperdayai empat orang. A melancarkan aksinya dengan mendatangi rumah korban dan diiming-iming bisa meloloskan korban menjadi staf di bagian komputer dengan gaji sebesar Rp 3,2 juta per bulan.
“Hingga akhirnya korban pun terbujuk dan mau menyerahkan uang sebagai syarat yang diminta oleh pelaku agar diterima. Jumlahnya lima juta rupiah, sampai dengan lima belas juta rupiah per orang,” kata AKP Rudy.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…